Sabtu, 13 September 2014

Tidak Sah Nikah Tanpa Wali dan Penjelasan Siapa Sajakah
Wali Seorang Wanita?
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
Pertama: Wali bagi wanita dalam pernikahan adalah syarat
sahnya sebuah pernikahan. Nabi shallallahu’ala ihi wa sallam
bersabda,
ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲ
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” [HR. Ahmad, At-
Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Abu Musa
Al-‘Asy’ari radhiyallahu’an hu, Al-Misykaah: 3130]
Juga sabda beliau shallallahu’ala ihi wa sallam,
ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻧُﻜِﺤَﺖْ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺇِﺫْﻥ ﻭَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﻓَﻨِﻜَﺎﺣُﻬَﺎ ﺑَﺎﻃِﻞٌ ﻓَﻨِﻜَﺎﺣِﻬَﺎ ﺑَﺎﻃِﻞٌ ﻭَﻟَﻬَﺎ ﻣَﻬْﺮُﻫَﺎ
ﺑِﻤَﺎ ﺃَﺻَﺎﺏَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻓَﺈِﻥِ ﺍﺷْﺘَﺠَﺮُﻭﺍ ﻓَﺎﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻭَﻟِﻰُّ ﻣَﻦْ ﻻَ ﻭَﻟِﻰَّ ﻟَﻪُ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka
nikahnya batil, nikahnya batil. Dan wanita itu berhak
mendapatkan mahar jika ia telah digauli. Dan jika para wali
berselisih maka pemerintah adalah wali bagi siapa yang tidak
memiliki wali.” [HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu
Majah dan Ad-Darimi dari Aisyah radhiyallahu’an ha, Al-
Misykaah: 3131]
Oleh karena itu penting sekali mengenal siapa sajakah yang
dianggap wali bagi seorang wanita di dalam hukum Islam.
Kedua: Wali bagi si wanita adalah berasal dari keluarga
bapaknya (‘ashobah) bukan ibunya, yaitu:
1. Bapaknya
2. Bapaknya Bapak (Kakeknya), dan seterusnya ke atas
3. Anaknya
4. Cucunya, dan seterusnya ke bawah
5. Saudara laki-lakinya sebapak dan seibu
6. Saudara laki-laki sebapak saja
7. Keponakan, yaitu anak saudara laki-laki sebapak dan seibu,
kemudian anak saudara laki-laki sebapak
8. Paman dari pihak ayah (yaitu saudara Ayah sebapak dan
seibunya, kemudian saudara ayah sebapak saja)
9. Anak paman dari pihak ayah (sepupu), dan terus ke bawah
(walau sepupu dapat menjadi wali, namun sepupu bukan
mahram)
10. Pamannya Ayah, yakni saudara kakek sebapak dan seibu,
kemudian sebapak saja, dan seterusnya ke atas.
Dan seterusnya sesuai dengan kedekatannya dalam pembagian
warisan, kemudian jika semua wali tidak ada, barulah
perwaliannya beralih kepada pemerintah muslim [Lihat Al-
Mughni, 7/346 dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/143, no.
1390]
Ketiga: Adapun kriteria wali bagi wanita muslimah adalah:
1. Berakal
2. Baligh
3. Merdeka
4. Muslim
5. Al-‘Adalah (Beriman dan bertakwa, bukan seorang yang
fasik)
6. Laki-laki
7. Ar-Ruysdu (pemikiran yang sehat dan dewasa, dalam hal ini
mampu mengenali laki-laki yang cocok untuk si wanita dan
mengetahui kemaslahatan pernikahan)
8. Tidak sedang ihram haji atau umroh
9. Wali tersebut tidak dipaksa
[Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, 41/250-257]
ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ
Sumber: http:// sofyanruray.info / kedudukan-wali-d alam-
pernikahan /